Zakat & Muzakki
Zakat menurut bahasa berarti tumbuh, suci/bersih, dan maslahah. Sedangkan enurut istilah zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta yang dimiliki (muzakki) kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat dan semata-mata hanya mengharap ridha dari Allah Swt.
Kemudian, zakat menurut istilah fikih adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan atau disalurkan kepada mereka yang berhak (mustahiq). Dengan demikian zakat merupakan sarana pengikat hubungan antara manusia dengan Allah dan antar sesama manusia (muzakki dan mustahiq).
Lafadz zakat disebutkan beriringan dengan lafadz shiolat sebanyak 27 kali dalam al-Qur'an, itu karena keduanya sama-sama memiliki kedudukan yang tinggi, keduanya terdapat dalam rukum islam dan sama-sama dihukumi wajib, antara zakat dan sholat harus seimbang dalam pelaksanaannya karena sholat dan zakat membangun hubungan antara Allah dan manusia, serta zakat membangun hubungan antara Allah dengan manusia dan manusia dengan manusia (hubungan vertical dan horizontal)
Muzakki merupakan orang atau lembaga yang mengeluarkan zakat, syarat wajib muzakki menurut Yusuf al-Qhardawi adalah islam, berakal,dewasa/baligh, dan memiliki harta atau bahan pokok dalam jumlah tertentu.
Apakah anak kecil wajib mengeluarkan zakat mal?
Jika sudah hartanya sudah memenuhi syarat untuk dizakati, maka membayar zakat hukumnya wajib. Beberapa golongan yang menganggap zakat sebagai ibadah mahdhah seperti sholat dan puasa tidak mewajibkan zakat. Golongan yang menganggap zakat sebagai hak orang lain atas dasar kemanusiaan maka wajib zakat.
Apakah orang gila wajib mengeluarkan zakat mal?
Para ulama' berbeda-beda pendapat tentang hal ini, beberapa golongan mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sebalikya. Berbeda dengan Madzhab Hanafi, Madzhab Hanafi membagi keadaan orang gila tersebut menjadi dua; 1) Gila tiba-tiba, jika selama satu tahunwajib zakat, tetapi jika selama sepanjang tahun gila maka tidak wajib zakat; 2) Gila asli, maka tidak wajib untuk berzakat
Menurut kesimpulan dari Yusuf al-Qardhawi zakat orang gila dan anak-anak hukumnya wajib dan yang membayarkan zakat anak-anak dan orang gila tersebut adalah walinya.
Komentar
Posting Komentar