SHARING SESSION || Hukum Irrasional

 

[HUKUM IRRASIONAL]

Max Weber merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam ilmu social. Max Weber lahir di Jerman pada tahun 1864 dan meninggal pada tahun 1920. Menurut Weber hukum adalah tatanan yang koersif (memaksa), artinya hukum memiliki kekuatan untuk memberikan perintah atau larangan kepada masyarakat yang bersifat memaksa. Max Weber mengemukakan pemikirannya mengenai Sosiologi Hukum, salah satunya ialah tentang hubungan antara perkembangan hukum dengan perkembangan masyarakat. Dalam pendapatnya ia menyatakan bahwa masyarakat dan hukum memiliki hubungan yang linear. Maknanya baik hokum dan masyarakat terus berkembang maju dan semakin maju. Ukuran ‘maju’ dapat dilihat dari rasionalitasnya (masuk akal). Bentuk rasionalitas dapat dilihat dari penggunaan dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dalam hal ini masyarakat yang dulunya berpikir secara irasional berkembang menjadi masyarakat yang rasional (modern).

Hukum irasional merupakan hukum yang tidak rasional atau tidak dapat dijelaskan dengan logis (ilmiah), pada umumnya hukum irasional tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat yang masih kental dengan tradisi dan budaya adat setempat serta bersumber dari hal-hal mistis diluar nalar. Terdapat beberapa hukum irasional yang masih diyakini oleh masyarakat desa Purwodadi kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri, antara lain:

  1. Masyarakat meyakini adanya “Nogo Dino, Nogo Sasi, dan Nogo Taun” dimana hal tersebut diyakini ketika hendak melakukan pindah rumah. Maknanya tutup perbedaan 3 bulan, misalnya ‘Nogo Sasi’ ada diwilayah utara dan rumah yang akan ditempati berada di utara maka belum boleh ditempati dan harus menunggu 3 bulan lagi agar selamat. Selain itu saat prosesi membangun/mendirikan rumah terdapat ‘Kain Merah’ (Paku Tulak) yang diikatkan pada tulangan kayu terbesar pada atap, pisang dan padi (saat prosesi ‘ngedekne omah’). Hal tersebut diyakini bahwa agar selamat yang dinaikkan (kayu, genteng, dsb) dan selamat yang menaikkan (tukang)
  2. Masyarakat masih meyakini adanya hari baik dan perhitungan weton, dimana hal tersebut dilakukan ketika memperhitungkan/mencari hari baik pernikahan. Menurut salah satu tokoh sesepuh desa yang saya wawancarai, terdapat ‘was sasi, was suku, kolomacet’ yang perlu dihindari karena diyakini kurang baik, sehingga harus mencari hari lain yang memiliki ‘jarak’ 2 (sisa 2 hari). Hal tersebut mungkin dapat berbeda dengan wilayah lain.
  3. Masyarakat meyakini bahwa jika memiliki bayi baru lahir/balita harus ditunggu ketika petang (pergantian siang dan malam), karena pada zaman dahulu dipercaya banyak hantu berkeliaran pada jam itu yang ditakutkan akan membawa bayi tersebut. Menurut pemaparan tokoh yang saya wawancarai hal tersebut dilakukan agar bayi tidak ‘sawanen’. Sawan yang terjadi pada bayi dapat berupa menangis berlebihan di sore atau malam hari dan tangisan lebih keras dari biasanya, tampak kesakitan dan tidak nyaman, gumoh, wajah memerah, dan lain sebagainya.
  4. Prosesi ‘Temu Manten’ dengan segala perabotannya. Dalam adat pernikahan Jawa terdapat resepsi yang dinamakan ‘Temu Manten’, saat ‘Temu Manten’ pengantin pria dan wanita dipertemukan di depan rumah bersama dengan ‘Domas’ dan ‘Manggolo’ (yang membawa kembar mayang). Kembar Mayang sendiri merupakan rangkaian dari Janur (daun kelapa yang masih muda) yang ditancapkan pada batang pisang. Kembar Mayang yang dibawa domas dan manggolo ditukarkan ketika pengantin pria dan wanita bertemu. Sebelum prosesi penukaran kembar mayang, kedua mempelai memasuki prosesi ‘midek endok’ dan dilanjutkan dengan membasuh kaki mempelai pria menggunakan kembang setaman (bunga tujuh rupa). Makna dari prosesi ‘midek endok’ adalah sepertti telur yang sudah pecah dan menetas kedua mempelai harus hidup mandiri. Dan membasuh kaki mempelai pria setelah midek endok memiliki makna bahwa sang istri (mempelai wanita) harus tunduk, patuh, dan taat kepada suami.

Beberapa hal tersebut merupakan hukum irasional yang masih diyakini hingga sekarang. Sebagai masyarakat modern kita dapat mengikuti atau tidak hukum tersebut sesuai dengan prinsip hidup pribadi masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang muda yang berkarya!